menggugat pasal-pasal pencemaran nama baik (suing chapters defamation)
suing chapters defamation
That freedom of expression and to obtain information through the media as the embodiment of human rights in society, nation and state, is carried out responsibly, in harmony, balance between liberty and equality to exercise rights under the Constitution of the Republic of Indonesia Section 28 F, and article 19 of the Universal Declaration of Rights Human Rights.
Therefore, any form of castration or the suppression of freedom of information through the media should not we give this beloved place on earth. So as a form of concern and commitment to maintain press freedom still exist, it was proclaimed the establishment of Legal Aid Press Release Legal Aid abbreviated as initiated by some persons who are members of the Young Advocates Committee of Press Freedom Defender along with the Alliance of Independent Journalists in Jakarta on 11 July 2003 took place Proclamation Monument in Jakarta.
LBH Pers based on the principle Preamble of the Constitution of 1945 and the Universal Declaration of Human Rights.
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui media sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras, seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 28 F, serta pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.
Oleh sebab itu segala bentuk pengebirian atau penindasan terhadap kebebasan memperoleh informasi melalui media tidak boleh kita berikan tempat di bumi tercinta ini. Maka sebagai wujud kepedulian serta komitmen untuk menjaga kebebasan pers tetap eksis, diproklamirkanlah berdirinya Lembaga Bantuan Hukum Pers yang disingkat LBH Pers yang diprakarsai oleh beberapa orang Advokat Muda yang tergabung dalam Komite Pembela Kebebasan Pers bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pada tanggal 11 Juli 2003 bertempat di Tugu Proklamasi Jakarta.
LBH Pers berazaskan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.
That freedom of expression and to obtain information through the media as the embodiment of human rights in society, nation and state, is carried out responsibly, in harmony, balance between liberty and equality to exercise rights under the Constitution of the Republic of Indonesia Section 28 F, and article 19 of the Universal Declaration of Rights Human Rights.
Therefore, any form of castration or the suppression of freedom of information through the media should not we give this beloved place on earth. So as a form of concern and commitment to maintain press freedom still exist, it was proclaimed the establishment of Legal Aid Press Release Legal Aid abbreviated as initiated by some persons who are members of the Young Advocates Committee of Press Freedom Defender along with the Alliance of Independent Journalists in Jakarta on 11 July 2003 took place Proclamation Monument in Jakarta.
LBH Pers based on the principle Preamble of the Constitution of 1945 and the Universal Declaration of Human Rights.
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui media sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras, seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 28 F, serta pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.
Oleh sebab itu segala bentuk pengebirian atau penindasan terhadap kebebasan memperoleh informasi melalui media tidak boleh kita berikan tempat di bumi tercinta ini. Maka sebagai wujud kepedulian serta komitmen untuk menjaga kebebasan pers tetap eksis, diproklamirkanlah berdirinya Lembaga Bantuan Hukum Pers yang disingkat LBH Pers yang diprakarsai oleh beberapa orang Advokat Muda yang tergabung dalam Komite Pembela Kebebasan Pers bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pada tanggal 11 Juli 2003 bertempat di Tugu Proklamasi Jakarta.
LBH Pers berazaskan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.
0 comments:
Post a Comment